-

--:--:--
IMSAK

--:--

SUBUH

--:--

DZUHUR

--:--

ASHAR

--:--

MAGHRIB

--:--

ISYA

--:--

Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik IndonesiaUnit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik IndonesiaUnit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik IndonesiaUnit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia

Haji 2021 Batal, Persiapan Tahun Depan Akan Dibahas Lebih Awal

» Kamis, 10 Juni 2021

Haji 2021 Batal, Persiapan Tahun Depan Akan Dibahas Lebih Awal
Haji 2021 Batal, Persiapan Tahun Depan Akan Dibahas Lebih Awal

Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji . Selain karena belum ada kejelasan dari pemerintah Arab Saudi , langkah ini diambil karena belum redanya pandemi Covid-19. Ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji di masa pandemi Covid-19.

 

Kondisi tentu menggelisahkan calon jamaah haji karena antrean semakin panjang. Di DKI Jakarta, misalnya, mengutip laman haji.kemenag.go.id daftar tunggu bisa mencapai 24 tahun. Sebagai gambaran, apabila tahun ini mendaftarkan haji, maka baru tahun 2045 calon jamaah bisa berangkat.

 

Di beberapa daerah di Sulawesi, seperti Kabupaten Bantaeng, daftar tunggu bisa lebih lama lagi. Berdasarkan data porsi terakhir yang tercatat di Kemenag, keberangkatan jamaah haji bisa di tahun 2066.

 

Pembatalan ibadah haji 2021 yang diumumkan Kemenag pada 3 Juni lalu ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 hijriah/2021 masehi.

 

Bersamaan dengan pembatasan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mempersilakan calon jamaah haji untuk menarik atau tetap menaruh biaya pelunasan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk diketahui, jumlah dana haji reguler pada tahun 2020 sebanyak Rp7,05 triliun. Besaran itu berasal dari 196.865 calon jamaah. Dana haji khusus sebanyak USD120,67 juta dengan total jamaah 15.084 orang.

 

Saat konferensi pers pekan lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pembatalan penyelenggaraan ibadah haji murni karena alasan teknis. Menurutnya keselamatan, kesehatan dan keamanan jamaah juga harus diutamakan.

 

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

 

  23

  0

  0

  0

Komentar
Nama
Isi Komentar
KIRIM KOMENTAR
copyright @ 2018

Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi

build with PURE CODING by SAYDERS

Izinkan kami menyajikan informasi terbaru melalui notifikasi,OKETIDAK
Isi Saran:
KIRIM BATAL